Kepala
Desa mempunyai wewenang :
1.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
2.
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa ( Perdes )
3.
Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.
Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
5.
Membina
kehidupan masyarakat Desa;
6.
Membina
perekonomian Desa;
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan Desa secara partisipatif;.
8.
Mewakili
Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
9.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
Sedangkan
Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
1. Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3. Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
4. Melaksanakan kehidupan
demokrasi;
5. Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
6. Menjalin hubungan kerja
dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
7. Menaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang – undangan;
8. Menyelenggarakan
administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9. Melaksanakan dan
mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
11. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
13. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai
sosial budaya dan adat istiadat;
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa;
dan
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
16. Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa
Kepada Bupati
17. Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban
kepada BPD
I.
Sekretaris Desa :
Tugas
pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan
administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan
administra tif kepad a seluruih perangkat Desa dan Masyarakat Desa
yang bersangkutan.
Adapun
Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Sekretaris Desa sebagai berikut :
1. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2. Pelaksanaan urusan
Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
3. Pelaksanaan administrasi Umum
4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan,
Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5. Menyusun dan
Mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
6. Menyusun dan Mengkoordinir
kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7. Menyusun rencana kebutuhan ,
perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan
kantor;
8. Menyusun dan memperoses
Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan
keputusan Kepala Desa )
9. Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian (
Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran Penelolaan
keauangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
11. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan.
II. Kepala
Urusan Pemerintahan :
Tugas
pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “
Sedangkan
Tugas pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
1. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Kependudukan dan
catatv Sipil
3. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kegiatan Sosial poliutik
ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa
5.
6. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
7. Menyelenggaraan kegiatan
yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8. Menyelenggaraan kegiatan
yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
9. Merumuskan upaya terciptanya
ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
10. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan
urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
11. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun
dan RT;
12. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala
Desa;
13. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
III. Kepala
Urusan Umum :
Tugas
pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi :
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan
mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan
keuangan Desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan
keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan
inventaris Desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
6. Melaksanakan penataan arsip.
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan
Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
9. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh
kepada desa dan sekretarisdesa.
IV.
Kepala Urusan Keuangan :
Tugas
pokok Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan
Dan
Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas
pokok dan Fungsi Kaur Keuangan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan
penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan
perencanaan Desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program
dan perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan
evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja
pelaksanaan tugas kerjabersama;
6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh
Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;
V. Kepala
Urusan Pembangunan :
Tugas
pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
pembangunan di Desa. “
AdapunFungsi
/Kasi Pembangunan sebagai berikut:
1. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pembangunan Desa.
2. Mendorong dan menggairahkan
partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3. Menyelenggarakan mekanisme
perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4. Mendorong kegiatan
perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5. Melakukan kegiatan yang
terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6. PKK dan organisasi profesi
7. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
VI.
Kepala Urusan Kesejahteraan rakyat ( Kesra ) Mempunyai tugas :
1. Mengumpulkan dan
mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
2. Melakukan pembinaan di
bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan
masyarakat.
3. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna
karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu,
jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali
bekasnarapidana.
4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang
kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
6. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
7. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak,
dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
8. Membantu administrasi di
bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah /
kematian.
9. Melaksanakan administrasi
desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan
kantor ) sesuai dengan bidangnya.
10. Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan
masyarakat di bidangnya.
11. Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan
pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan `
lainnya ).
12. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada
desa dan sekretarisdesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar