Administrasi Desa

Kepala Desa mempunyai wewenang :
1.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa  ( Perdes )
3.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.    Membina kehidupan masyarakat Desa;
6.    Membina perekonomian Desa;
7.    Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
8.    Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
9.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
1.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
6.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
7.      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
8.      Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9.      Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
10.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
11.  Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
12.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
13.  Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
15.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16.  Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati 
17.  Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD

I. Sekretaris Desa :
Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam  melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administra tif kepad a seluruih perangkat Desa  dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi  ( Tupoksi ) Sekretaris Desa sebagai berikut :
1.      Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2.      Pelaksanaan  urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
3.      Pelaksanaan administrasi  Umum
4.      Pelaksanaan administrasi  Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5.      Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja  pelaksanaan tugas sekretariat;
6.      Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7.      Menyusun rencana kebutuhan , perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
8.      Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan Kepala Desa )
9.   Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja ,  Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
10.  Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran  Penelolaan keauangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
11.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan.

II. Kepala Urusan Pemerintahan :

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “

Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi  Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
1.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil 
3.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan   Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Pemerintahan Desa
5.       
6.      Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
7.      Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8.      Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
9.      Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
10.  Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
11.  Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
12.  Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
13.  Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
14.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

III. Kepala Urusan Umum :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “

Fungsi :
1.   Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
2.   Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3.   Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
4.   Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
5.   Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
6.   Melaksanakan penataan arsip.
7.   Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
8.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
9.   Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.
 IV. Kepala Urusan Keuangan :
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan
  Dan Penyelenggaraan  Program Desa. “

Tugas pokok dan Fungsi  Kaur Keuangan  sebagai berikut :
1.  Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa
2.  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3.  Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa;
4.  Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5.  Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama;
6.  Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;

V. Kepala Urusan Pembangunan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan pembangunan di Desa. “

AdapunFungsi /Kasi Pembangunan sebagai berikut:
1.      Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
2.      Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3.      Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4.      Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5.      Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6.      PKK dan organisasi profesi
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

VI. Kepala Urusan Kesejahteraan rakyat ( Kesra ) Mempunyai tugas :
1.      Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
2.      Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
3.  Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
4.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
6. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
7. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
8.      Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
9.      Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
10.  Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
11.  Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
12.  Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar