Selasa, 16 September 2014

Pertemuan yang Singkat Namun Bermanfaat

Awal dari kabar tentang Pelatihan Desa On Line, kami sudah senang mendengarnya, dan Pada saatnya Pertemuan Pelatihan Desa On Line dibuka yang dihadiri oleh Kabag Pemdes beserta jajaranya dan Direktur wilayah Jatim Magistra Bpk. Aziz yang dengan senang membuka Pelatihan Desa On Line di Magistra Utama Jember, yaang diikuti oleh atau pesertanya 28 Desa yang terbagi 2 Gelombang.
Diawal pertemuan kami sangat semangat mengikuti Pelatihan ini, karena pelatihan ini cukup singkat waktunya, yakni hanya 12 Pertemuan. Pengajar kami sangat profesional dan ramah, diantaranya Bpk. Davin Mboir (Nama Terkenalnya<ujarnya disaat aktu pelatihan)hehehe....
Setiap hari kami tanpa lelah mengikuti Pelatihan Desa On Line ini, meskipun dengan cuaca/terik matahari yang panas disaat kami mau berangkat ke Magistra kami tetap semangat.Dalam Pertmuan awalnya kita diajari tentang Bagaimana Cara Membuat Akun Gmail, Blogger, Skype dan Face book desa kami. Disana kami sangat banyak belajar tentang bagaimana kami mengirim email maupun membuat artikel tentang Desa kami sendiri.dan disini kami banyak dapat teman dengan desa-desa yang lain yang ikut Pelatihan juga.
Tiada kata yang bisa kami ucapkan / utarakan untuk rasa terima kasih kami pada Pelatihan ini, terutama Pengajar kami yang dengan sabar mengajari kami. sangat singkat pertemuan Pelatihan ini namun kami sangat banyak memperoleh ilmu dari Pengajar kami.

Senin, 15 September 2014

Pelayanan Masyarakat Desa

Pelayanan Persuratan Desa

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat Pengantar RT /RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kenal Lahir dari desa
Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Akte kelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu  Tanda Penduduk  ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
Surat Pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-
Cara MengurusSurat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar

Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Kamis, 11 September 2014